Dana ini diharapkan dapat memperkuat kas daerah untuk mendukung kewajiban belanja.
Rincian Dana Bagi Hasil Kabupaten PALI
Dari sektor Pajak Penghasilan, alokasi meliputi PPh Pasal 21 sebesar Rp2.148.587.000 dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp116.521.000.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di DPRD Bengkulu Tengah, 10 Saksi Sudah Dipanggil Kejari
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan, bagian migas menjadi yang terbesar dengan Rp49.924.183.000.
Sementara itu, nonmigas mencapai Rp2.405.768.000, panas bumi Rp105.943.000, perhutanan Rp425.674.000, perkebunan Rp1.314.923.000, dan sektor lainnya Rp34.624.000.