SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) PALI 2025 sebesar Rp112.454.154.000.
Penyaluran dana ini akan dituntaskan pada tahun 2025 sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
BACA JUGA: Modus Dukun Rukiah, Kuli Panggul di Bengkulu Setubuhi Anak Temannya Berulang Kali
Alokasi DBH untuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Page 1 of 3