Setelah itu, pelamar wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Selanjutnya, usulan dan penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu berlangsung dari 28 Agustus sampai 20 September 2025.
Instansi wajib mengajukan penerbitan nomor induk maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan formasi.
Setelah nomor induk terbit, pengangkatan resmi PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan perjanjian kerja selama satu tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.