Penentuan besaran tersebut harus melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkulu Tengah.
“Besaran gaji akan mengikuti kemampuan keuangan daerah. Jika hanya mampu Rp500 ribu, maka itu yang bisa dibayarkan,” tambahnya.
Kuota PPPK Paruh Waktu
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM, CHRM menjelaskan bahwa usulan awal formasi mencapai 229 orang.
Namun setelah diverifikasi, jumlah tersebut berkurang menjadi 207 orang karena sebagian tenaga honorer sudah tidak aktif lagi.