Rincian Dana Bagi Hasil untuk Ogan Komering Ulu Timur
Dari sektor Pajak Penghasilan, tercatat alokasi PPh Pasal 21 sebesar Rp1.988.625.000 dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp84.720.000.
BACA JUGA: Rocky Gerung Desak Bandara Bengkulu Jadi Internasional
Sementara dari Pajak Bumi dan Bangunan, bagian terbesar berasal dari migas sebesar Rp6.158.827.000.
Disusul bagian non-migas Rp1.856.039.000, panas bumi Rp108.224.000, perhutanan Rp514.175.000, perkebunan Rp1.363.163.000, dan sektor lainnya Rp35.875.000.
Dari sektor Sumber Daya Alam, alokasi terbesar ada pada royalti batubara senilai Rp20.582.138.000.