SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Ogan Komering Ulu Timur 2025 sebesar Rp40.222.865.000.
Dana tersebut akan dituntaskan penyalurannya pada tahun 2025 sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
BACA JUGA: Kemenag Dapat Persetujuan 191 Ribu Formasi Guru
Sumber DBH ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Dana tersebut akan memperkuat kas daerah guna menyelesaikan kewajiban belanja yang masih tertunda.