Rincian Dana Bagi Hasil untuk OKU Selatan
Dari Pajak Penghasilan, alokasi meliputi PPh Pasal 21 sebesar Rp1.967.743.000 dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp115.079.000.
Dari Pajak Bumi dan Bangunan, bagian migas mencapai Rp6.133.370.000, non-migas Rp1.859.368.000, panas bumi Rp145.875.000, perhutanan Rp493.229.000, perkebunan Rp650.128.000, serta sektor lainnya Rp35.875.000.
BACA JUGA: DBH Ogan Komering Ulu Timur 2025 Capai Rp40,2 M
Untuk Cukai Hasil Tembakau, alokasi tercatat Rp468.000.
Sementara itu, dari Sumber Daya Alam, royalti batubara menjadi penyumbang terbesar dengan Rp28.918.876.000.