SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Ogan Komering Ulu Selatan 2025 sebesar Rp48.222.415.000.
Dana ini akan disalurkan penuh pada tahun 2025 sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
BACA JUGA: Seleksi Anggota BAZNAS 2025-2030 Resmi Dibuka
Sumber DBH tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Penyaluran ini diharapkan memperkuat kas daerah dalam mendukung penyelesaian kewajiban belanja.