SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Lubuk Linggau 2025.
Penyaluran dana ini akan dituntaskan sepanjang tahun anggaran berjalan.
BACA JUGA; Lowongan Bank Indonesia PCPM 40 Resmi Dibuka, Cek Syaratnya
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025, total dana yang akan disalurkan mencapai Rp37.825.847.000.
Rincian DBH Kota Lubuk Linggau
DBH yang diterima Kota Lubuk Linggau bersumber dari DBH Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA).