SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Ogan Ilir 2025.
Dana ini akan dituntaskan penyalurannya pada tahun anggaran berjalan.
BACA JUGA: DBH Kabupaten Banyuasin 2025 Capai Rp77,9 Miliar
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, jumlah DBH yang akan disalurkan ke Kabupaten Ogan Ilir mencapai Rp45.480.957.000.
Rincian Dana Bagi Hasil Ogan Ilir
Sumber DBH Kabupaten Ogan Ilir berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA). Berikut rinciannya: