SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Banyuasin 2025.
Dana tersebut akan dituntaskan penyalurannya sepanjang tahun anggaran berjalan.
BACA JUGA: DBH Kota Lubuk Linggau 2025 Capai Rp37,8 Miliar
Keputusan ini tertuang dalam KMK Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Total dana yang akan disalurkan mencapai Rp77.939.249.000.
Rincian DBH Kabupaten Banyuasin
DBH yang diterima Kabupaten Banyuasin bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA). Berikut rinciannya: