Rincian Dana Bagi Hasil Kabupaten Empat Lawang
Dari sektor Pajak Penghasilan, alokasi terdiri atas PPh Pasal 21 sebesar Rp1.408.249.000 dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp70.649.000.
BACA JUGA: Materi Seleksi Anggota BAZNAS 2025-2030 Terungkap
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan, bagian migas mencapai Rp4.463.539.000, nonmigas Rp1.423.579.000, panas bumi Rp85.466.000, perhutanan Rp377.735.000, perkebunan Rp527.129.000, dan sektor lainnya Rp32.787.000.
Sementara dari Sumber Daya Alam, royalti batubara menjadi penyumbang terbesar dengan Rp34.176.741.000.
Page 2 of 3