SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Empat Lawang 2025 sebesar Rp50.972.383.000.
Penyaluran dana ini akan dituntaskan pada tahun 2025 sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
BACA JUGA: DBH Ogan Komering Ulu Selatan 2025 Capai Rp48,2 M
Dana tersebut bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Alokasi ini diharapkan memperkuat kas daerah untuk mendukung penyelesaian kewajiban belanja daerah.
Page 1 of 3