EF ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas, sewa gedung kantor, serta biaya pemeliharaan yang menggunakan anggaran Bawaslu dan Panwaslu se-Kecamatan Bengkulu Tengah pada tahun anggaran 2023.
BACA JUGA : Wasiat Pilu Ibu Sebelum Mengakhiri Hidup Bersama Dua Anaknya
Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), EF dianggap lalai menjalankan kewajiban dalam memverifikasi dokumen serta memastikan kebenaran tagihan terhadap negara.
Akibat kelalaian itu, terjadi pengeluaran anggaran yang seharusnya tidak bisa dilakukan.