“Yang pasti setelah ditetapkan tersangka, nantinya akan dilakukan penahanan,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik juga tengah menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara yang kini sedang dikerjakan oleh akuntan publik.
Menurut Rianto, meskipun pihaknya sudah memiliki perhitungan sementara, Kejari Bengkulu Tengah tetap mengedepankan hasil audit final sebagai dasar hukum yang sahih.
“Kalau hitungan sendiri kita sudah ada, tetapi kita akan menunggu penghitungan final dari akuntan publik,” jelasnya.
Tersangka Awal Sudah Ditahan
Untuk diketahui, Kejari Bengkulu Tengah sebelumnya telah menahan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial EF pada 31 Juli 2025.