Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap tuntutan publik agar pengelolaan anggaran DPR lebih efisien.
BACA JUGA : Tunjangan Perumahan Dihapus, Gaji Bersih Anggota DPR Kini Rp65,5 Juta
Selanjutnya, poin kedua adalah moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025.
Pengecualian hanya berlaku jika terdapat undangan resmi kenegaraan.
Kebijakan ini disebut sebagai upaya untuk menekan biaya perjalanan sekaligus meningkatkan efektivitas kerja DPR di dalam negeri.
Pemangkasan Fasilitas dan Penguatan Transparansi
Poin ketiga keputusan DPR berkaitan dengan pemangkasan sejumlah tunjangan serta fasilitas.