SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Total DBH Prabumulih 2025 yang akan disalurkan mencapai Rp58,2 miliar.
BACA JUGA: Musi Rawas Terima DBH Rp103 Miliar Tahun 2025
Penyaluran ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana akan ditransfer pada tahun anggaran 2025 melalui mekanisme Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara Pengelola Dana Transfer Umum.
Page 1 of 3