SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Penyaluran dana tersebut akan dituntaskan pada tahun 2025.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Gedung Pusdiklatda Kwarda 07 Bengkulu Dilalap Api, Habis Tak Tersisa
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH kurang bayar yang akan diterima Kota Pagar Alam mencapai Rp61.489.988.000.
Rincian Sumber Dana Bagi Hasil
DBH Pagar Alam 2025 bersumber dari beberapa sektor pajak dan sumber daya alam (SDA).