Di satu sisi, Kejagung berpegang pada bukti rapat, peraturan menteri, serta alur pengadaan yang dianggap sarat pelanggaran.
Namun, di sisi lain, Hotman Paris menekankan bahwa tidak ada bukti penerimaan uang oleh kliennya.
Dengan penetapan tersangka ini, Nadiem akan menjalani masa tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Publik kini menanti perkembangan persidangan, termasuk sejauh mana tanggung jawab Nadiem dapat dibuktikan secara hukum.