Lebih lanjut, Hotman juga menanggapi pernyataan Kejagung mengenai pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia.
Menurutnya, pertemuan tersebut bersifat biasa dan tidak pernah berujung pada kesepakatan penggunaan Chromebook.
“Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu vendor, bukan Google,” ujarnya.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Berbeda dengan bantahan Hotman, Kejagung menegaskan bahwa Nadiem terlibat sejak awal dalam proses pengadaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Nadiem bertemu Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education.