JAKARTA, RBMEDIA.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.
Namun, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, dengan tegas membantah bahwa kliennya menerima aliran dana dari proyek senilai triliunan rupiah tersebut.
Bantahan Kuasa Hukum
Hotman Paris menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak didasari temuan uang yang mengalir ke kantong pribadi.