Royalti Batubara: Rp48.511.920.000
Panas Bumi: Rp73.554.000
Kehutanan: Rp411.828.000
Dana untuk Perkuat Kas Daerah
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyaluran DBH dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Langkah ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
BACA JUGA: Pesta Enam Gol Belgia, Belanda Ditahan Polandia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
“Dana Bagi Hasil ini dapat diprioritaskan untuk memperkuat kas daerah dan menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar,” seperti yang tertera di KMK tersebut.