DBH Landrent Batubara: Rp760.644.000
DBH Royalti Batubara: Rp253.429.241.000
DBH Panas Bumi: Rp1.096.286.000
Penyaluran Langsung ke Kas Daerah
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyaluran DBH dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Mekanisme ini dirancang untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
BACA JUGA: Dana Bagi Hasil 2025, Muba Terima Rp318 Miliar
“Dana Bagi Hasil ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah agar pembangunan lebih merata,” jelas pejabat Kementerian Keuangan dalam keterangannya.