Sudah Lima Tersangka dalam Kasus Chromebook
Dengan masuknya nama Nadiem, jumlah tersangka dalam perkara ini kini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka lain yang juga terkait dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Mereka adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek periode 2020–2024; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi; Sri Wahyuningsih.
Kemudian mantan Direktur SD yang juga kuasa pengguna anggaran pada 2020–2021; serta Mulyatsyah, mantan Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran pada tahun yang sama.