Padahal, saat itu, tahapan pengadaan resmi belum dimulai.
Langkah tersebut dinilai menyalahi aturan, karena membuka peluang terjadinya praktik korupsi.
Akibat perbuatannya, Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA : Pesta Enam Gol Belgia, Belanda Ditahan Polandia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sebagai tindak lanjut, Nadiem akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.