JAKARTA, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan peran Nadiem dalam perencanaan proyek digitalisasi pendidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujarnya di Gedung Jampidsus, dikutip dari Antaranews.com Kamis (4/9).
Peran Nadiem dalam Proyek Chromebook
Menurut penyidik, Nadiem diduga berperan sejak awal dalam merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat teknologi informasi di Kemendikbudristek.