Mereka terdiri dari mantan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, mantan Wakil Ketua I Andrian Defandra yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD periode 2024–2025.
Selain itu, lima mantan anggota DPRD lain yaitu Maryatun, Nanto Husni, Joko Triono, RM Johanda, dan Budi Hartono.
Selain unsur legislatif, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Sekretaris DPRD Roland Yudishtira, mantan bendahara Yusrinaldi, dan Didi Rinaldi.
Kesepuluhnya kini menjalani masa penahanan di Lapas Curup Rejang Lebong dan Lapas Malabero.