Penyidik juga menegaskan bahwa selain uang titipan Rp4,85 miliar, sudah ada dana sebesar Rp8 miliar yang dikembalikan sebagai Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Dengan demikian, total uang negara yang berhasil dikembalikan mencapai Rp12,85 miliar.
“Kami terus melakukan langkah maksimal agar kerugian negara bisa dipulihkan,” terang Febrianto.
BACA JUGA : Rahasia Sunnah Jumat untuk Hidup Berkah dan Rezeki Melimpah
Aset Mewah Disita
Tidak hanya mengamankan dana, penyidik juga berhasil menyita berbagai aset mewah milik para tersangka.