“Ada uang titipan Rp4,85 miliar yang kita terima dari para tersangka,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID.
Kerugian Negara Meningkat Drastis
Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga mengumumkan adanya penambahan nilai kerugian negara (KN) dalam perkara ini.
Hasil audit terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu menyebutkan total kerugian mencapai Rp37 miliar.
Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan hasil audit sebelumnya oleh BPK RI yang hanya mencatat Rp11,4 miliar.
Page 2 of 6