SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.
Total DBH yang akan diterima daerah ini mencapai Rp318.026.370.000 pada tahun anggaran 2025.
Penyaluran DBH tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar DBH pada Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Juli 2025.
Rincian Dana Bagi Hasil untuk Muba
Berdasarkan data resmi, DBH untuk Kabupaten Musi Banyuasin berasal dari beberapa sektor.
Page 1 of 4