“Kita menunggu fakta persidangan, dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dihadirkan jaksa. Intinya, kealfaan klien saya itu mestinya menjadi tanggung jawab bendahara, bukan direktur,” pungkas Muslim.
Kasus yang menjerat Sulistyo Utomo kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Publik menunggu fakta-fakta baru yang terungkap dalam sidang, termasuk kebenaran klaim PH bahwa tidak ada korupsi di BUMDes Lubuk Sanai III.
Page 4 of 4