“Jaksa sendiri mengakui kealfaan tersebut. Bahwa klien kami hanya karena tidak membuat SPJ sesuai dengan ketentuan. Kalau ini kan soal SDM,” jelasnya.
Ia menilai seharusnya tanggung jawab administrasi itu ada pada bendahara, bukan direktur BUMDes.
Fokus ke Fakta Persidangan
Usai mendengarkan dakwaan JPU, pihaknya akan fokus menghadapi fakta persidangan. Hal itu terutama terkait pemeriksaan saksi dan alat bukti yang akan dihadirkan jaksa.
BACA JUGA: Daftar Aset Rohidin Dirampas Negara, Jadi Pengurang Uang Pengganti
Page 3 of 4