Beberapa di antaranya:
BACA JUGA: Uang Miliaran Rohidin Dirampas Negara Jadi Bukti Tipikor
Berstatus PNS dengan pengalaman akademik sebagai dosen.
Usia maksimal 60 tahun per 31 Desember 2025.
Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun.
Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Bebas dari hukuman disiplin.
Syarat Khusus Profesor
Selain syarat umum, terdapat pula ketentuan khusus.
Calon Rektor wajib bergelar doktor (S3) dan memiliki jabatan fungsional Profesor.
Seluruh dokumen akademik seperti ijazah, transkrip nilai, dan SK profesor harus dilegalisir sesuai aturan.