Tujuannya, guna menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA: Uang Miliaran Rohidin Dirampas Negara Jadi Bukti Tipikor
“Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dapat diprioritaskan penggunaannya untuk dukungan kas daerah guna menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar,” bunyi salah satu item dalam keputusan yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Askolani, atas nama Menteri Keuangan.
Harapan untuk Aceh Besar
Dengan adanya tambahan DBH kurang bayar ini, diharapkan pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat lebih leluasa mengelola keuangan daerah.