ACEH BESAR, RBMEDIA.ID – Kabupaten Aceh Besar dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sebesar Rp2.097.444.000 pada tahun 2025.
Angka tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 yang ditetapkan pada 24 Juli 2025.
Rincian DBH Kurang Bayar
DBH kurang bayar itu terdiri dari DBH pajak sebesar Rp1.492.931.000 dan DBH sumber daya alam (SDA) Rp604.513.000.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
DBH Pajak Penghasilan: Rp879.730.000
DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Daerah: Rp590.460.000
Page 1 of 4