BACA JUGA: Rencana Diksar Bela Negara Menwa, Unihaz Dukung Penuh
“Penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah,” bunyi salah satu poin dalam keputusan itu.
Harapan untuk Pembangunan Daerah
Dengan adanya penyaluran DBH ini, Pemerintah Aceh diharapkan mampu memperkuat anggaran daerah, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat.