Rincian Dana Bagi Hasil untuk Aceh
Adapun rincian penyaluran DBH untuk Provinsi Aceh sebagai berikut:
Pajak Penghasilan: Rp2.244.843.000
Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah: Rp9.382.629.000
Migas: Rp3.437.842.000
Non Migas: Rp4.239.384.000
BACA JUGA: Mutasi Pejabat dan SK Resmi Jadi Bukti Kasus Rohidin, Ini Rinciannya
Panas Bumi: Rp1.423.000
Perkebunan: Rp1.560.823.000
Sektor Lainnya: Rp143.157.000
Cukai Hasil Tembakau: Rp228.587.000
Mekanisme Penyaluran DBH
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa dana akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).