BACA JUGA: Aceh Terima DBH Kurang Bayar Rp11,8 Miliar dari Pusat
Royalti Mineral dan Batubara: Rp5.891.702.000
Iuran Tetap Panas Bumi: Rp63.000
Mekanisme Penyaluran DBH
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa penyaluran DBH dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah,” bunyi salah satu poin keputusan Menteri Keuangan itu.
Page 3 of 4