ACEH BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Aceh Barat dipastikan akan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp22.315.770.000 pada tahun 2025.
Dana tersebut merupakan kurang bayar DBH yang belum tersalurkan oleh pemerintah pusat hingga tahun anggaran 2023.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025.
Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 24 Juli 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Askolani, atas nama Menteri Keuangan.