Meski miliaran uang Rohidin dirampas negara, majelis hakim tetap menghukum terdakwa membayar uang pengganti.
Nilainya mencapai Rp39,68 miliar, USD72.715 (setara Rp1,19 miliar), dan SGD349.850 (setara Rp4,46 miliar) dengan kurs 2 September 2025.
Hakim memberi waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, jaksa berwenang menyita aset lain milik terdakwa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi akan berujung pada hilangnya harta dan kebebasan.
Publik diimbau untuk mengawal proses eksekusi agar seluruh barang bukti dan uang pengganti benar-benar masuk ke kas negara.