Ia juga menekankan bahwa langkah kepolisian berpedoman pada undang-undang, peraturan Kapolri, dan instruksi pimpinan.
Tindakan represif hanya diambil jika ada aksi yang mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan kerusakan.
BACA JUGA :Misteri Tragis Indramayu, Lima Jenazah Satu Keluarga Terkubur dalam Satu Liang
“Kami mempedomani undang-undang, peraturan Kapolri, dan instruksi pimpinan. Jika ada yang mengganggu ketertiban umum dengan tindakan anarkis, tentu akan kami tindak sesuai aturan hukum,” tambahnya.
Pendekatan Persuasif dan Preventif
Selain mengedepankan tindakan hukum, kepolisian juga melakukan langkah preventif berupa patroli rutin di titik-titik rawan.