Dengan cara ini, diharapkan hasil investigasi dapat segera memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Komitmen Menjaga Aksi Damai
Meski tengah melakukan penindakan terhadap provokator, Kapolda menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Aksi unjuk rasa tetap diperbolehkan, asalkan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Silakan berunjuk rasa sesuai ketentuan, dan kita kawal pada waktu yang ditentukan. Tapi jangan sampai melanggar hukum atau melakukan perbuatan anarkis, karena pasti akan kami tindak tegas,” kata Rudi.