BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu membeberkan bukti dalam perkara korupsi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Sejumlah dokumen mutasi pejabat, rotasi kepala sekolah, hingga usulan DPRD disita dan dijadikan barang bukti.
BACA JUGA: Uang Miliaran Rohidin Dirampas Negara Jadi Bukti Tipikor
Dalam putusan perkara Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl, majelis hakim menyebutkan bahwa dokumen resmi dari Dinas Pendidikan, BKD, dan Gubernur Bengkulu ikut masuk dalam daftar barang bukti.