BENGKULU, RBMEDIA.ID – Persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengungkap daftar panjang barang bukti.
Tak hanya uang, sejumlah HP milik pejabat dan ASN turut disita oleh penegak hukum.
BACA JUGA: Mutasi Pejabat dan SK Resmi Jadi Bukti Kasus Rohidin, Ini Rinciannya
Barang bukti itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl.
Puluhan HP Disita dari Pejabat dan ASN
Dari catatan pengadilan, sedikitnya 24 unit HP berbagai merek dan tipe ikut diamankan.
Mulai dari iPhone 15 Pro Max, iPhone 14, Samsung Galaxy S23 Ultra, hingga Oppo Reno dan Vivo.