“Pelaku DMR ini merupakan admin akun Instagram LF yang berperan melakukan kolaborasi dengan akun lainnya menyebarkan ajakan dan penghasutan kepada pelajar melalui sejumlah tagar dan postingan untuk melakukan aksi anarkis,” ungkap Ade dikutip dari Antaranews.com.
BACA JUGA :Potret Kemiskinan di Kepahiang, Keluarga Klores Bertahan di Gubuk Reyot
Selain DMR, polisi juga menetapkan MS, staf Lokataru Foundation, yang disebut berperan sebagai admin akun @bpp.
MS diduga berkolaborasi dengan akun lain untuk menyebar ajakan merusak fasilitas publik.