Selain itu, ia juga harus membayar USD72.715 setara Rp1,19 miliar serta SGD349.850 setara Rp4,46 miliar (kurs 2 September 2025).
“Apabila tidak membayar, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” tegas Hakim Ketua Paisol saat membacakan putusan.
Tenggat Waktu Pembayaran
Hakim memberi tenggat waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Vonis Rohidin 13,5 Tahun Penjara jika Tak Bayar Denda
Jika dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka jaksa dapat langsung melakukan penyitaan aset.