Pengadilan Tipikor Bengkulu memutuskan sejumlah aset Rohidin dirampas negara.
Aset berupa tanah dan bangunan itu diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti dalam kasus korupsi.
BENGKULU, RBMEDIA.ID – Majelis hakim menyebut ada enam bidang tanah dan bangunan yang disita dari terdakwa Rohidin Mersyah.
Aset tersebut tersebar di Bengkulu, Yogyakarta, dan Depok.
Rinciannya, sebidang tanah di Lingkar Barat, Kota Bengkulu seluas 910 meter persegi atas nama Hj. Derta Wahyulin.
Tiga bidang tanah lain berada di Kelurahan Pematang Gubernur dan Bentiring Permai, Kota Bengkulu, dengan total luas 2.843 meter persegi atas nama Zamlarini.