Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain atau keterlibatan mereka dalam kasus pencurian serupa di wilayah hukum Kota Bengkulu.
Atas perbuatannya, kedua sepupu ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Page 4 of 4