Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan tenaga non ASN setelah batas waktu yang ditentukan.
Ia menutup dengan penegasan mengenai makna penting dari proses ini.
“Adanya kebijakan ini membuat ribuan honorer di Mukomuko kini menanti keputusan pemerintah pusat. Mereka berharap pengabdian bertahun-tahun dapat berbuah kepastian status sebagai ASN PPPK paruh waktu, bukan sekadar mimpi yang tertunda,” tandasnya.
Page 5 of 5