Tenaga non ASN yang tidak berhasil diangkat hingga akhir tahun ini akan otomatis diberhentikan dan tidak lagi digaji pemerintah daerah.
Kondisi ini membuat ribuan honorer semakin cemas sekaligus berharap besar terhadap hasil usulan tersebut.
BACA JUGA :Profil Riza Chalid: Elit Bisnis Migas yang Namanya Kerap Bayangi Politik Nasional
Dasar Hukum dan Regulasi
Haryanto menegaskan bahwa dasar hukum penataan tenaga non ASN mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.